Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengembangan investasi di daerah. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPMPTSP Kabupaten Kotabaru:
Melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan secara terpadu berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perumusan Kebijakan Teknis
Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan
Penyusunan dan Pelaksanaan Program Kerja
Pengelolaan Data dan Informasi
Promosi dan Fasilitasi Investasi
Pengawasan dan Pengendalian
Pembinaan Pelayanan Publik
Pengembangan Inovasi Pelayanan
Koordinasi Antarinstansi
Pelaporan dan Evaluasi Kinerja
Pelaksanaan Tupoksi DPMPTSP Kabupaten Kotabaru didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut: