Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru

Struktur Organisasi DPMPTSP Kabupaten Kotabaru

  1. Kepala Dinas
    Bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi DPMPTSP.

  2. Sekretariat
    Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas–tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan perencanaan program, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan umum dan kepegawaian.

    • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

      mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program serta pelaporan capaian kinerja Dinas. 

    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

      mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian.

  3. Bidang Penanaman Modal
    mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas–tugas di bidang penanaman modal yang meliputi perizinan penanaman modal, promosi dan pengembangan potensi daerah serta pengolahan data dan laporan penanaman modal.

  4. Bidang Pelayanan Perizinan
    mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas di bidang perizinan dan non perizinan A yang meliputi perizinan dan non perizinan A-1 serta perizinan dan non perizinan A-2.

  5. Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan
    mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan yang meliputi pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan.

  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) DPMPTSP
    unit pelaksana teknis yang melayani langsung masyarakat di tingkat lokal.

  7. Jabatan Fungsional