Kepala Dinas
Bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi DPMPTSP.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas–tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan perencanaan program, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan umum dan kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program serta pelaporan capaian kinerja Dinas.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian.
Bidang Penanaman Modal
mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas–tugas di bidang penanaman modal yang meliputi perizinan penanaman modal, promosi dan pengembangan potensi daerah serta pengolahan data dan laporan penanaman modal.
Bidang Pelayanan Perizinan
mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas di bidang perizinan dan non perizinan A yang meliputi perizinan dan non perizinan A-1 serta perizinan dan non perizinan A-2.
Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan
mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan yang meliputi pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) DPMPTSP
unit pelaksana teknis yang melayani langsung masyarakat di tingkat lokal.
Jabatan Fungsional