Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kotabaru

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengembangan investasi di daerah. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPMPTSP Kabupaten Kotabaru:


Tugas Pokok

Melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan secara terpadu berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi

  1. Perumusan Kebijakan Teknis

    • Merumuskan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah.
  2. Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan

    • Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang transparan, cepat, efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi.
    • Memastikan proses pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik dan peraturan yang berlaku.
  3. Penyusunan dan Pelaksanaan Program Kerja

    • Menyusun program kerja terkait promosi investasi dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan.
    • Melaksanakan koordinasi lintas sektor dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan penanaman modal.
  4. Pengelolaan Data dan Informasi

    • Mengelola sistem informasi perizinan dan investasi berbasis teknologi untuk mempermudah akses masyarakat dan investor.
    • Menyediakan informasi peluang investasi strategis di Kabupaten Kotabaru.
  5. Promosi dan Fasilitasi Investasi

    • Melakukan promosi dan pengembangan potensi investasi daerah kepada investor dalam dan luar negeri.
    • Memfasilitasi investor dalam seluruh tahapan investasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan investasi.
  6. Pengawasan dan Pengendalian

    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan kegiatan investasi agar sesuai dengan ketentuan hukum.
    • Melakukan pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan pelayanan perizinan yang ada.
  7. Pembinaan Pelayanan Publik

    • Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha terkait prosedur perizinan dan penanaman modal.
    • Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  8. Pengembangan Inovasi Pelayanan

    • Mengembangkan inovasi dalam pelayanan publik, terutama melalui penerapan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan dan memudahkan masyarakat.
  9. Koordinasi Antarinstansi

    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, promosi investasi, dan penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal.
  10. Pelaporan dan Evaluasi Kinerja

  • Menyusun laporan dan melakukan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan target yang ditetapkan.

Landasan Hukum

Pelaksanaan Tupoksi DPMPTSP Kabupaten Kotabaru didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).